Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah setiap orang yang bukan warga negara Indonesia yang bisa bekerja, baik sebagai karyawan maupun secara mandiri, untuk menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Menurut Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021, TKA adalah warga negara asing yang memiliki visa dengan tujuan bekerja di Indonesia. Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Budiono (1995), yang menyatakan bahwa TKA adalah orang asing yang bisa melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja memiliki beberapa definisi yang berbeda berdasarkan konteksnya. Secara ekonomi, tenaga kerja adalah semua orang yang bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Dari sudut pandang sumber daya manusia, tenaga kerja mencakup semua individu yang berkontribusi terhadap perusahaan atau organisasi. Dalam konteks statistik, tenaga kerja mencakup semua orang dalam kelompok usia kerja yang bekerja atau aktif mencari pekerjaan. Produktivitas tenaga kerja mengacu pada efisiensi dan output yan...